Picture
Untuk kesekian kalinya kita menyaksikan sebagian dari masyarakat berdesak-desakan demi mendapatkan derma. Mereka rela mempertaruhkan keselamatannya demi rupiah atau bentuk materi lainnya yang terkadang jumlahnya sangat tak sebanding dengan resikonya. Di sisi lain, para pemberi derma (zakat) tetap bertahan untuk memilih memberikan zakatnya langsung kepada para mustahiq daripada memanfaatkan otoritas pemerintah atau lembaga-lembaga pengelola zakat lainnya. Apakah ini pertanda kepercayaan yg terdegradasi atas lembaga-lembaga resmi? Ataukah ia hanya manifestasi dari kehendak untuk ‘bersosialisasi'? 
Kepercayaan mempengaruhi tingkat keterlibatan/partisipasi. Semakin tinggi tingkat kepercayaan seseorang semakin tinggi pula tingkat partisipasinya. Begitupun sebaliknya, kepercayaan terhadap orang/institusi lain yang rendah akan membuat seseorang enggan untuk terlibat bersamanya/didalamnya. Hukum ini berlaku umum, termasuk untuk menjelaskan fenomena keengganan sebagian masyarakat untuk menyerahkan pengelolaan zakatnya kepada lembaga-lembaga resmi; baik pemerintah maupun swasta.
Jika merujuk pada pernyataan diatas maka fenomena penyaluran zakat secara langsung ini merepresentasikan tingkat kepercayaan yang rendah terhadap lembaga-lembaga pengelola zakat resmi. Rendahnya tingkat kepercayaan tersebut bisa jadi merupakan akumulasi dari apatisme yang terbangun dari banyak peristiwa, tidak hanya yang berkaitan langsung dengan pengelolaan zakat tetapi juga dengan pengelolaan pemerintahan secara umum. Perilaku negatif dari sebagian anggota legislatif, kasus-kasus korupsi para pejabat negara yang mengemuka dan disaksikan publik melalui media massa, dan kerja birokrasi yang lamban adalah beberapa diantara variabel yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat pemberi zakat tersebut. 
Penjelasan lain dari fenomena tersebut adalah adanya faktor internal, yakni variabel yang berasal dari diri pribadi si pemberi zakat. Pengaruh faktor internal ini mengabaikan pengaruh faktor eksternal yang lain seperti kredibilitas lembaga-lembaga resmi misalnya. Artinya, sekalipun lembaga-lembaga resmi yang ada memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi dalam hal pengelolaan zakat, ia tetap akan menyalurkan zakatnya secara langsung, tanpa melalui lembaga-lembaga resmi tersebut.
Sebut saja faktor internal tersebut sebagai kehendak untuk ‘bersosialisasi'. Istilah ini dimaknai sebagai pemanfaatan momentum penyaluran zakat sebagai sarana untuk lebih mendekatkan atau mengakrabkan diri dengan lingkungan sekitar. Terlepas dari perdebatan tentang motif yang melatarbelakanginya, tak ada yang salah dengan kehendak untuk ‘bersosialisasi' ini. Bahkan, disinyalir cara ini lebih pas karena diasumsikan si penerima zakat adalah orang-orang yang kenal dengan si pemberi. Setidaknya, jika diasumsikan si pemberi zakat sebagai orang-orang yang ‘mampu' maka tindakan menyalurkan zakat secara langsung tersebut dapat mengurangi kecemburuan sosial di lingkungan tempat ia tinggal.   
Tersedotnya perhatian dan kekhawatiran publik terhadap cara ini disebabkan oleh resiko yang melekat bersamanya. Terlebih, banyak dari para pemberi zakat secara langsung tersebut tidak memiliki persiapan yang cukup dalam hal teknis pelaksanaannya. Akibatnya, di masa lalu beberapa orang bahkan harus kehilangan nyawanya. 
Ada dua hal yang harus dilakukan agar pemberian zakat tidak berubah menjadi momentum perenggutan nyawa tahunan. Pertama, lembaga-lembaga pengelola zakat resmi baik yang dimiliki pemerintah maupun swasta harus mampu menunjukkan dan meyakinkan para pemberi zakat bahwa lembaga mereka memiliki kredibilitas yang tinggi. Untuk itu, tidak cukup dengan iklan tetapi juga harus dengan kerja-kerja nyata. Jika diperlukan, bisa dilakukan standarisasi kinerja bagi lembaga-lembaga semacam itu. 
Kedua, jika toh masih ada yang lebih memilih menyalurkan zakatnya secara langsung, perlu ditetapkan sebuah prosedur pelaksanaan standar untuk menjamin ketertiban dan keamanan implementasinya. Di dalamnya bisa dimasukkan klausul keharusan untuk melibatkan pihak keamanan dalam jumlah tertentu misalnya, juga keharusan untuk membagi waktu pelaksanaannya kedalam beberapa sesi sesuai dengan nomor kuponnya, dan lain sebagainya.
Akhirnya, kita semua berharap agar niat baik tidak berubah menjadi malapetaka hanya karena tindakan yang ceroboh dan tidak memperhitungkan rasa kemanusiaan. 
 
Penulis Arif Budiman ; Ketua PB HMI dan Alumnus Ponpes Darussalam, Ciamis, Jawa Barat

http://hmi.or.id/berita/65/zakat-kepercayaan-dan-profesionalitas




Leave a Reply.